Rasa keingintahuan yang tinggi serta tuntutan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai “Cara memperoleh sertifikat halal dari BPJPH” menuntun saya untuk datang di Kementerian Agama pada 29 Oktober 2019.
Hal ini juga lantaran, informasi lengkap terkait cara mendapatkan sertifikat halal di BPJPH belum tersedia di media daring. Jadi ya langsung saja ke Kementerian Agama Pusat, yang merupakan tempat BPJPH berada.
Meskipun UU Jaminan Produk Halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan belum ada sanksi yang dikenakan atas produk yang dijual, diedarkan, diperdagangkan. Apa salahnya kita mempersiapkan dari sekarang bukan?
Sampai di Kantor BPJPH yang berada di lingkungan Kementerian Agama Pusat, saya cukup terkejut melihat kantor tersebut ternyata masih ditutup dan belum beroperasi (sepertinya).
Terdapat selembar kertas yang tertempel di tembok menjelaskan bahwa tahapan Cara Memperoleh Sertifikat Halal di BPJPH dialihkan ke PTSP Kementerian Agama.
Tunggu apalagi, langsung saja saya menuju ke PTSP Kementerian Agama.
Cara Memperoleh Sertifikat Halal di PTSP
Setelah mengisi form daftar tamu, dan menunggu akhirnya sampailah pada kesempatan untuk menanyakan langsung terkait tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal pada petugas terkait.
Tahap-tahap Cara Memperoleh Sertifikat Halal
Petugas terkait pun menjelaskan cukup detail, dan seperti inilah tahapan-tahapannya.
TAHAP 1
Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal melalui PTSP Kementerian Agama dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
-
Formulir pendaftaran
-
Salinan Surat Izin Usaha
-
Salinan surat penetapan penyelia halal
-
Nama dan jenis produk
-
Daftar nama produk dan bahan yang digunakan
-
Proses pengolahan produk berupa alur proses-proses produksi
-
Dokumen Sistem Jaminan Halal
Pengajuan sertifikat saat ini hanya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi PTSP Kementerian Agama secara langsung. Namun kedepan layanan dapat dilakukan melalui Website yang tersedia (saat ini masih proses pembuatan)
Catatan:
Untuk poin ke-3 terkait penetapan penyelia halal, ditunjuk satu atau beberapa orang dari perusahaan dengan syarat :
Beragama Islam
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan
Mengikuti pelatihan dari MUI
Mengikuti Uji Kompetensi (saat ini tidak wajib)
Surat Penetapan
TAHAP 2
Permohonan yang diajukan dengan melampirkan dokumen tersebut sebelumnya, akan langsung diperiksa. Jika terdapat dokumen yang masih belum lengkap akan diberi waktu 5 hari kerja untuk dilengkapi.
TAHAP 3
Setelah dokumen permohonan yang diajukan lengkap, petugas PTSP akan menetapkan Lembaga Penjamin Halal selanjutnya akan disingkat LPH yang telah dipilih oleh pemohon.
Perlu diketahui saat ini hanya ada LPPOM MUI, namun kedepan akan ada pilihan LPH lainnya.
TAHAP 4
LPH melakukan pemeriksaan dan / atau pengujian kehalalan produk dari dokumen (on desk) dan datang langsung.
Pada tahap ini akan ada 2 pembayaran, yaitu ke LPH langsung dan BPJPH.
Namun, untuk besaran biayanya belum dapat diinformasikan, mengingat aturan terkait biaya tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sampai saat ini belum disahkan.
TAHAP 5
MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
TAHAP 6
BPJPH Menerbitkan sertifikat halal
Sudah siapkah BPJPH saat ini?
Saya secara personal berpendapat BPJPH yang mengurusi sertifikat halal selaku Badan di Bawah Kementerian Agama masih belum siap (tanggal 29 Oktober 2019 mohon jangan dijadikan acuan).
Aturan biaya yang belum disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, juga membuat permohonan sertifikat halal hanya akan sampai pada Tahap 4 saja, tidak bisa sampai selesai dan memperoleh sertifikat untuk saat ini.
Namun, untuk persiapan. Ada beberapa tindakan yang dapat mulai dilakukan dari sekarang, yaitu :
- Menetapkan beberapa orang sebagai penyelia halal
-
Mempersiapkan dokumen Sistem Jaminan Halal (HAS 23000), untuk kedepannya akan menggunakan SNI 99001 (info dari petugas PTSP Kementerian Agama)
- Meminta sertifikat halal kepada produsen/supplier baik impor maupun lokal jika sudah ada. Untuk produsen impor pastikan sertifikatnya telah terdaftar dalam daftar ini http://www.halalmui.org/
images/stories/pdf/LSH/LSHLN- (pastikan statusnya masih berlaku). Khusus yang ini jika perusahaan selaku Distributor ya.LPPOM%20MUI.pdf
Hal lain terkait Cara Memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH akan saya update kembali kedepan! Tentunya kalau regulasi yang mengatur secara teknis, telah ada.